Pendaftaran KUA

Pendaftaran ke KUA lebih baik tidak dilakukan terlalu mepet (3-2 bulan sebelumnya) agar lebih tenang dan mendapatkan jadwal penghulu sesuai tanggal dan jam yang diinginkan. Biasanya weekend pukul 08.00 atau 09.00 pagi itu favoritnya waktu menikah, sehingga harus cepet-cepetan booking jadwal. Mengurus sendiri tanpa pakai calo mudah kok, berikut langkah-langkahnya:

Pertama minta surat pengantar nikah ke RT/RW lalu bawa semua berkas yang sudah disiapkan ke Kelurahan untuk mendapat formulir dan surat pengantar. Isi semua formulir dan bawa berkas ke KUA setempat. Setelah dari KUA tinggal melakukan pembayaran ke Bank BRI kemudian kembali ke KUA untuk memberikan slip nya.

Jika calon suami berasal dari daerah yang berbeda dengan istri atau lokasi pernikahan yang berbeda dengan KTP asal, maka harus membuat surat izin menumpang nikah di KUA setempat baru didaftarkan ke KUA lokasi tujuan menikah.

Berkas yang perlu disiapkan:

  1. Surat keterangan untuk menikah (N1)
  2. Surat keterangan asal usul (N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (N3)
  4. Surat keterangan orang tua (N4)
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (N7)
  6. Surat pernyataan belum menikah/ jejaka
  7. Photo copy KTP
  8. Photo copy Kartu Keluarga
  9. Photo copy akta kelahiran
  10. Photo copy ijazah
  11. Pas photo 2×3 = 5 lembar (background merah/biru)
  12. Biodata pengantin
  13. Pengantar numpang nikah dari KUA setempat (jika diperlukan)
  14. Nama 2 orang saksi
  15. Cantumkan jumlah dan besaran mas kawin

 

Download contoh Formulir Pendaftaran Nikah

Surat pernyataan belum menikah

Formulir N-1 

Formulir N-2

Formulir N-3

Formulir N-4

Formulir N-7

 

230468

Leave a comment